ACT diduga menyelewengkan dana sebesar RP 34M

Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar sebagai tersangka. Penyalahgunaan dana juga terungkap.

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing sekitar Rp 138 miliar. Untuk proyek yang sudah dirumuskan ACT sekitar Rp 103 miliar, sisanya Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf , saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Alokasi yang tidak tepat antara lain pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program promosi pangan senilai Rp 2,8 miliar, dan pembangunan TKI di Tasimalaya senilai Rp 8,7 miliar.

“Juga untuk 212 koperasi syariah itu sekitar 10 miliar rupiah,” katanya.

Sebelumnya, Brigjen Penmas Karo Ahmad Ramadhan dari Humas Polri mengatakan pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli. Ia kemudian menjelaskan dugaan perbuatan Ahyudin sebagai mantan pimpinan ACT.

“Sesuai fakta penyidikan, Saudara A adalah pendiri dan ketua Yayasan ACT serta pengawas dan pengendali badan hukum terkait ACT dan ACT,” ujarnya.

Dia mengatakan A menjabat di dewan dan komisaris untuk gaji dan kemudahan lainnya. Menurut dia, A diduga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan berbagai dana abadi, termasuk Boeing, tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ramadhan.

Ia kemudian menjelaskan apa yang diduga dilakukan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar. Ia mengatakan, Ibnu menerima gaji dan berbagai fasilitas lainnya dari badan hukum yang melekat pada UU tersebut.

Ada pula Haryana Herman (HH) yang disebut-sebut sebagai salah satu pembina ACT dan pernah menduduki jabatan senior lainnya di ACT, termasuk mengelola keuangan. Ada tersangka lain, NIA.

“Dugaan penggelapan dan/atau penyelewengan informasi dan transaksi elektronik melakukan tindak pidana dan/atau yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.